
Raih IPK 3,90, Pengadilan Negeri Palu “Bebas” Korupsi
Pengantar Alih Tugas Bapak Demon Sembiring,S.H,M.H dan Purna Tugas Bapak Drs. Thaher
Kegiatan Rapat Dinas Pengadilan Negeri bulan Februari 2021
Penandatanganan Komitmen Bersama dalam rangka mewujudkan WBK dan WBBM pada Pengadilan Negeri Palu
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan LBH APIK
Lebih lanjut
PENGUMUMAN JASA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM
Pemberitahuan Sisa Panjar yang Belum Dikembalikan Periode Bulan Oktober 2020
PENGUMUMAN PENYUSUNAN LKKL TRIWULAN III TAHUN 2016
Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu
Lebih lanjut
PIMPINAN PENGADILAN SEMESTINYA ADALAH AGEN PERUBAHAN BAGI REFORMASI PERADILAN (AGENT of CHANGE for JUDICIAL REFORM)
SISTEM KAMAR DALAM MAHKAMAH AGUNG : UPAYA MEMBANGUN KESATUAN HUKUM
Lebih lanjut
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Biaya Panggilan Relaas Delegasi
Berdasarkan Surat Dirjen Badilum MARI Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tanggal 9 Februari 2016, hal penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan melalui aplikasi SIPP, untuk itu permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dari PN Pengaju kepada PN yang dimohon bantuan wajib melalui SIPP, dengan melampirkan file hasil scan surat permohonan dan mengisi jumlah biaya panggilan (kecuali terhadap perkara prodeo). Biaya Relaas panggilan delagasi dapat dilihat dengan mengklik tombol Lebih Lanjut. Dokumen asli dikirim via ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu, beralamat di Jl. Dr. Samratulangi No. 46 Palu, Kode Pos 94111 - Sulawesi Tengah.
.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas