Ringkasan Daftar Aset & Inventaris
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Pengadilan Negeri Palu sebagai salah satu satuan kerja yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara. Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara pada Pengadilan Negeri Palu berada di bawah kewenangan Sekretaris Pengadilan Negeri Palu selaku Kuasa Pengguna Barang yang ditunjuk oleh Pengguna Barang yaitu Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara meliputi:
- barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
- barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:
- barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
- barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
- barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun Barang Milik Negara pada Pengadilan Negeri Palu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Negeri Palu, transper masuk serta dari hibah. Adapun Barang Milik Negara yang berada dalam pengelolaan satuan kerja Pengadilan Negeri Palu adalah sebagai berikut :