Diberitahukan kepada Penggugat/Kuasa Penggugat dengan nomor perkara terlampir dalam surat terlampir, untuk dapat SEGERA mengecek dan mengambil sisa panjar perkaranya di Kasir Pengadilan Negeri Palu. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak dilakukan pengambilan atas sisa panjar perkara tersebut, maka sisa uang panjar perkara tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2008).


PENGUMUMAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA