MENINGKATNYA KUALITAS DAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK PADA MASING-MASING INSTANSI PEMERINTAH SECARA BERKALA SESUAI KEBUTUHAN DAN HARAPAN MASYARAKAT.
Standar Pelayanan (3)
1. Terdapat kebijakan standar pelayananJika unit kerja memiliki kebijakan standar pelayanan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
Keterangan : SK Dirjen Badilum No.77-DJU-SK-HM02.3-2-2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, SK KPN Rengat tentang Standar Pelayanan, Standar Pelayanan PN Rengat : Link
2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan
Jika unit kerja memaklumatkan seluruh standar pelayanan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait maklumat standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
Keterangan : MAKLUMAT PELAYANAN DAN WAKTU PELAYANAN dan STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN TELAH DI PASANG DITEMPAT PELAYANAN : Link
3. Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
Jika unit kerja menerapkan seluruh SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait SOP yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
Keterangan : AREA VI INTRUKSI KERJA PTSP, SOP PTSP, SK KPN Rengat tentang Pemberlakuan SOP (setelah SOP direvisi) : Link
4. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP
Jika unit kerja melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga unit kerja berinisiatif melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP;
Keterangan : Rapat Revisi SOP Kepaniteraan dan PTSP, SK KPN Rengat tentang Tim Revisi SOP Kepaniteraan dan PTSP : Link
Budaya Pelayanan Prima (4)
1. Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima
Jika sudah terdapat sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima pada sseluruh pegawai yang memberikan pelayanan;
Keterangan : Notulen Briefing Pagi Eviden ZI Area 6 dan Sosialisasi Pelatihan Dalam Upaya Penerapan Budaya Pelayanan Prima : Link
2. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
Jika informasi pelayanan dapat diakses melalui berbagai media (misal: papan pengumuman, website, media sosial, media cetak, media televisi, radio dsb);
Keterangan : BROSUR PTSP (PERDATA, PIDANA, HUKUM), DOKUMEN DAFTAR LAYANAN KEPANITERAAN HUKUM, DOKUMEN DAFTAR LAYANAN KEPANITERAAN PERDATA, DOKUMEN DAFTAR LAYANAN KEPANITERAAN PIDANA, INFORMASI TENTANG PELAYANAN MUDAH DIAKSES MELALUI BERBAGAI MEDIA : Link
3. Telah terdapat sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
Jika telah terdapat sistem sanksi/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar dan sudah diimplementasikan;
Keterangan : Dokumentasi, PTSP TERBAIK, SK KPN Rengat Tentang Penerapan Reward dan Punishment Kepada Petugas dan Pengguna Layanan pada PTSP PN Rengat Kelas II : Link
4. Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi
Jika seluruh pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi;
Keterangan : Dokumentasi PTSP PN Rengat, SK KPN Rengat tentang Penunjukan Pengawas pada PTSP PN Rengat, SK KPN Rengat tentang Struktur PTSP Plus di Lingkungan PN Rengat, SK KPN Rengat tentang Susunan Penunjukan Tim Pengelola E-Court pada PN Rengat Link
5. Terdapat inovasi pelayanan
Jika unit kerja telah memiliki inovasi pelayanan yang berbeda dengan unit kerja lain dan mendekatkan pelayanan dengan masyarakat serta telah direplikasi;
Keterangan : Inovasi Layanan PN Rengat Link
Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan (3)
1. Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
Survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan secara berkala;
Keterangan : Laporan IKM Januari - Maret 2021 dan SK KPN Rengat tentang TAPM (Didalamnya Terdapat Tim Survei Kepuasan Pelanggan) : Link
2. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses melalui berbagai media (misal: papan pengumuman, website, media sosial, media cetak, media televisi, radio dsb)
Keterangan : Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Dapat Diakses Secara Terbuka Melalui Berbagai Media : Link
3. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
Dilakukan tindak lanjut atas seluruh hasil survey kepuasan masyarakat;
Keterangan : Dokumen Tindak Lanjut Survei IKM : Link