img_head
SISTEM REGISTRASI AKUN PENGGUNA LAIN E-COURT

Sistem Registrasi Akun Pengguna Lain E-Court

Telah dibaca : 51 Kali

PERMOHONAN PEMBUATAN AKUN E-COURT PENGGUNA LAIN

SECARA DARING MELALUI APLIKASI SIRAPAT (Sistem Registrasi Akun Pengguna Lain E-Court)

PADA PENGADILAN NEGERI PALU 

PERMOHONAN PEMBUATAN AKUN ECOURT PENGGUNA LAIN PERSEORANGAN 
Layanan ini merupakan inovasi untuk pelayanan pembuatan AKUN ECOURT PENGGUNA LAIN PERSEORANGAN secara online. Layanan ini tidak menggantikan fungsi meja ecourt di Pengadilan Negeri Palu, namun sebagai pelengkap dan pendukung layanan meja ecourt yang diperuntukan bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu yang memiliki keterbatasan waktu dan kendala jarak karena pekerjaan dll untuk mendatangi Pengadilan Negeri Palu Kelas IA secara langsung. Pengguna lain sesuai PERMA No 7 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perma No 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik adalah subjek hukum selain pengguna terdaftar ( advokat dan kurator) yang memenuhi syarat untuk menggunakan Sisitem Informasi Pengadilan dengan Hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Note :

  1. Pemilik Akun adalah harus pihak yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu 
  2. Langkah pendaftaran perkara melalui E-Court setelah memiliki akun, dapat melihat brosur online yang disediakan atau mendatangi PTSP Pengadilan Negeri Palu Kelas IA untuk informasi yang lebih jelas.

 

PERMOHONAN PEMBUATAN AKUN ECOURT PENGGUNA LAIN BADAN HUKUM 
Layanan ini merupakan inovasi untuk pelayanan pembuatan AKUN ECOURT PENGGUNA LAIN BADAN HUKUM secara online. Layanan ini tidak menggantikan fungsi meja ecourt di Pengadilan Negeri Palu, namun sebagai pelengkap dan pendukung layanan meja ecourt yang diperuntukan bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu yang memiliki keterbatasan waktu dan kendala jarak karena pekerjaan dll untuk mendatangi Pengadilan Negeri Palu Kelas IA secara langsung. Pengguna lain sesuai PERMA No 7 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perma No 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik adalah subjek hukum selain pengguna terdaftar ( advokat dan kurator) yang memenuhi syarat untuk menggunakan Sisitem Informasi Pengadilan dengan Hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Note :

  1. Pemilik Akun adalah harus pihak yang mewakili badan hukum tersebut untuk berperkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu.
  2. Langkah pendaftaran perkara melalui E-Court setelah memiliki akun, dapat melihat brosur online yang disediakan atau mendatangi PTSP Pengadilan Negeri Palu Kelas IA untuk informasi yang lebih jelas.

 


PERMOHONAN PEMBUATAN AKUN ECOURT PENGGUNA LAIN PEMERINTAH
Layanan ini merupakan inovasi untuk pelayanan pembuatan AKUN ECOURT PENGGUNA LAIN PEMERINTAH secara online. Layanan ini tidak menggantikan fungsi meja ecourt di Pengadilan Negeri Palu, namun sebagai pelengkap dan pendukung layanan meja ecourt yang diperuntukan bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu yang memiliki keterbatasan waktu dan kendala jarak karena pekerjaan dll untuk mendatangi Pengadilan Negeri Palu Kelas IA secara langsung. Pengguna lain sesuai PERMA No 7 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perma No 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik adalah subjek hukum selain pengguna terdaftar ( advokat dan kurator) yang memenuhi syarat untuk menggunakan Sisitem Informasi Pengadilan dengan Hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Note :

  1. Pemilik Akun adalah harus pihak yang mewakili Instansi Pemerintah tersebut untuk berperkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu
  2. Langkah pendaftaran perkara melalui E-Court setelah memiliki akun, dapat melihat brosur online yang disediakan atau mendatangi PTSP Pengadilan Negeri Palu Kelas IA untuk informasi yang lebih jelas

 

PERMOHONAN PEMBUATAN AKUN ECOURT PENGGUNA LAIN KUASA ISIDENTIL
Layanan ini merupakan inovasi untuk pelayanan pembuatan AKUN ECOURT PENGGUNA LAIN KUASA INSIDENTIL secara online. Layanan ini tidak menggantikan fungsi meja ecourt di Pengadilan Negeri Palu, namun sebagai pelengkap dan pendukung layanan meja ecourt yang diperuntukan bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu yang memiliki keterbatasan waktu dan kendala jarak karena pekerjaan dll untuk mendatangi Pengadilan Negeri Palu Kelas IA secara langsung. Pengguna lain sesuai PERMA No 7 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perma No 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik adalah subjek hukum selain pengguna terdaftar ( advokat dan kurator) yang memenuhi syarat untuk menggunakan Sisitem Informasi Pengadilan dengan Hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Note :

  1. Pemilik Akun adalah harus pihak yang mewakili keluarga yang memberikan kuasa insidentil tersebut untuk berperkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu
  2. Langkah pendaftaran perkara melalui E-Court setelah memiliki akun, dapat melihat brosur online yang disediakan atau mendatangi PTSP Pengadilan Negeri Palu Kelas IA untuk informasi yang lebih jelas.

 

 

 

  • Galeri
PN Palu