img_head
TOLAK GRATIFIKASI

Tolak Gratifikasi

Telah dibaca : 13 Kali


 
 
Palu, 26 Juni 2025. Pengadilan Negeri Palu menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Pernyataan ini sejalan dengan diterbitkannya KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/BP/SK.PW1/V/2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA.
 
Keputusan terbaru dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI ini menjadi landasan kuat bagi seluruh jajaran peradilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Negeri Palu, untuk lebih mengintensifkan upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Petunjuk teknis ini merinci langkah-langkah konkret yang harus dilaksanakan oleh setiap aparatur peradilan dalam menolak dan melaporkan penerimaan gratifikasi.
 
Ketua Pengadilan Negeri Palu menyatakan, "Kami Pengadilan Negeri Palu sepenuhnya berkomitmen untuk menolak setiap gratifikasi dalam bentuk apapun. Keputusan Kepala Bawas MA RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 ini semakin memperkuat tekad kami untuk menciptakan lingkungan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel."
 
Komitmen ini tidak hanya berlaku bagi pimpinan, tetapi juga seluruh hakim, panitera, jurusita, dan staf di lingkungan Pengadilan Negeri Palu. Sosialisasi dan edukasi mengenai petunjuk teknis ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap individu memahami dan mengimplementasikan aturan ini dengan baik.
 
Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas ini, Pengadilan Negeri Palu berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mewujudkan sistem peradilan yang bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Palu.
PN Palu