Nama | JUMHANIS, S.SI., M.H. |
Jabatan | Pranata Komputer |
Riwayat Jabatan |
|
Riwayat Pendidikan dan Pelatihan |
|
RENCANA KERJA AGEN PERUBAHAN
I. Latar Belakang
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pemerintah telah giat berupaya untuk mencegah pemberantasan korupsi dengan berbagai strategi yang sangat jelas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025. Upaya percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003.
Dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tersebut maka ada enam area penting manajemen pemerintahan yang perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Salah satu area penting perubahan tersebut adalah manajemen perubahan yaitu perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja).
Perubahan pola pikir dan budaya kerja ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja yang tinggi. Makna integritas adalah individu anggota organisasi yang mengutamakan perilaku terpuji, tidak koruptif, disiplin dan penuh pengabdian sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan makna kinerja tinggi adalah individu anggota organisasi yang memiliki etos kerja yang tinggi, bekerja secara profesional dan mampu mencapai target-target kinerja yang ditetapkan sehingga mampu mendorong terwujudnya pencapaian target- target kinerja organisasi yang telah ditetapkan.
Salah satu faktor penting dalam hal perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan suatu organisasi adalah adanya keteladanan berperilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi. Pimpinan organisasi mempunyai lingkar pengaruh yang luas, sehingga perilaku pimpinan akan menjadi contoh bagi para bawahan untuk bertindak dan berperilaku. Perilaku pimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi akan memudahkan usaha untuk mengubah perilaku bawahannya. Selain unsur pimpinan, untuk mempercepat perubahan kepada seluruh individu anggota organisasi, sangat diperlukan beberapa individu untuk menjadi unsur penggerak utama perubahan yang sekaligus dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi yang ada di lingkungan organisasinya.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai untuk dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi. Individu atau kelompok anggota ini disebut dengan Agen Perubahan (agent of change).
Individu yang ditunjuk sebagai Agen Perubahan bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pembangunan Agen Perubahan di lingkungan Pengadilan Negeri Palu diperlukan suatu rencana kerja agen perubahan terutama untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengembangan kompetensi Hakim serta ASN.
II. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanai (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya;
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1163/DJU/SK/KP02.1/4/2019 tentang Perubahan Surat Kepurusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1467a/DJU/SK/KP02.1/6/ 2018 Tentang Pedoman Pemilihan Agen Perubahan Sebagai Role Model Pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.
III. Tujuan
Rencana Kerja Agen Perubahan adalah rencana kerja individu yang disusun dan diimplementasikan oleh Agen Perubahan dalam berperilaku melaksanakan tugas keseharian. Tujuan disusunnya Rencana Kerja Agen Perubahan ini adalah agar tugas dan peran Agen Perubahan dapat berjalan efektif dan efisien serta dapat diukur keberhasilannya.
IV. Peran dan Tugas Agen Perubahan
Peran dan tugas agen perubahan Pengadilan Negeri Palu adalah sebagai berikut :
- Sebagai Katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik.
- Sebagai Penggerak Perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik.
- Sebagai Pemberi Solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik.
- Sebagai Mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak- pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan.
- Sebagai Penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan.
V. Rencana Kerja Prioritas
1. Prinsip-Prinsip Rencana Kerja
Agen Perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya. Penyusunan rencana kerja Agen Perubahan Pengadilan Negeri Palu memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan yang baik antara lain :
- Spesifik, yaitu rencana kerja harus merumuskan dengan jelas hasil yang akan dicapai dan fokus kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan analisis dan identifikasi permasalahan;
- Terukur, yaitu rencana kerja harus memiliki indikator kinerja dan target agar dapat diukur keberhasilanya;
- Logis, yaitu rencana kerja harus disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki dan realistis untuk dapat dicapai;
- Periode waktu, yaitu rencana kerja harus memiliki periode waktu yang jelas.
2. Rencana Kerja Agen Perubahan Tahun 2024
Agen Perubahan Pengadilan Negeri Palu tahun 2024 ingin melakukan perubahan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengembangan kompetensi Hakim serta ASN. Untuk itu dibuat rencana aksi untuk mewujudkan perubahan atas peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengembangan kompetensi Hakim serta ASN di Pengadilan Negeri Palu. Rencana aksi tersebut dilakukan mulai bulan Januari – Juni 2024. Berikut ini matriks Rencana Kerja Agen Perubahan :
Agen Perubahan |
Uraian Rencana Aksi |
Pelaksanaan (Jan-Juni) 2024) |
Sebagai Katalis |
Melakukan sosialisasi |
Situasional |
optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam
menunjang dalam pelaksanaan |
||
tugas sehari-hari baik internal maupun eksternal (APH lainnya) |
||
Sebagai Penggerak Perubahan |
Dalam keseharian berperan aktif dalam memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi |
Situasional |
Sebagai Pemberi Solusi |
Memberikan saran dan Solusi terhadap permasalahan dalam penerapan tekonologi informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari baik internal pengadilan maupun dengan pihak eksternal para pencari keadilan. |
Situasional |
|
||
|
||
|
Memperlancar proses |
Situasional |
Sebagai |
informasi agar informasi yang |
|
Mediator |
disampaikan dapat diterima
maknanya dengan baik. |
|
Sebagai Penghubung |
Menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai dan pimpinan:
|
Situasional |
VI. Penutup
Demikian Rencana Kerja Agen Perubahan ini dibuat, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk lebih sempurnanya kegiatan rencana kerja agar menjadi semakin baik, berkualitas dan prima dimasa mendatang. terima kasih.