RINGKASAN EKSEKUTIF
Sebagai wujud dari era keterbukaan dan usaha Pemerintah tentang penguatan akuntabilitas kinerja sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah , Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, serta Permen PAN & RB Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Pengadilan Negeri Palu sebagai salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2023. Dalam penyusunan LKjIP ini Pengadilan Negeri Palu mengacu pada Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan yang dituangkan dalam dokumen rencana Strategis Pengadilan Negeri Palu Tahun 2020 – Tahun 2024. Dalam dokumen Renstra tersebut, Pengadilan Negeri Palu telah menetapkan Visi dan Misi yang akan di capai serta Tujuan dan Sasaran Strategis yang akan dilakukan untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut.
Untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut, Pengadilan Negeri Palu telah menetapkan 4 (empat) Sasaran Strategis yang akan dicapai pada tahun 2023. Keempat Sasaran Strategis tersebut kemudian diukur dengan Indikator Kinerja untuk tiap-tiap sasaran Strategis yang telah ditetapkan.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa dari 4(empat) sasaran strategis yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2023, terdapat tiga sasaran strategis tersebut dapat dicapai dengan baik, yaitu sasaran strategis terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel, sasaran strategis peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara, dan sasaran strategis meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan. Sedangkan sasaran strategis yang belum dapat tercapai dengan baik yaitu meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Hal ini tentu saja menjadi tantangan bagi Pengadilan Negeri Palu dalam meningkatkan Kinerja agar target-target yang telah ditetapkan dapat terealisasi. Dalam LKjIP ini juga dipaparkan permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan setiap Indikator Kinerja sasaran serta langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palu dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada agar Visi dan Misi serta Tujuan yang telah ditetapkan dapat diwujudkan sesuai dengan yang diharapkan, baik bagi Pengadilan Negeri Palu sendiri maupun bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai kawal hukum terdepan di Indonesia.
Rincian capaian kinerja masing-masing indikator tiap-tiap sasaran strategis yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Palu dapat dilihat sebagaimana tabel berikut :
Sasaran Strategis 1 | ||||
Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti transparan dan Akuntabel | ||||
No. | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1. | Persentase perkara perdata yang diselesaikan tepat waktu | 80% | 81,88% | 102,34% |
2. | Persentase perkara perdata khusus yang diselesaikan tepat waktu | 80% | 70,00% | 87,50% |
3. | Persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu | 92% | 97,97% | 106,49% |
4. | Persentase perkara pidana khusus yang diselesaikan tepat waktu | 90% | 96,55% | 107,28% |
5. | Jumlah putusan yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif | 50% | 0% | 0% |
6. |
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding |
85% |
86,28% |
101,51% |
||
7. |
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi |
85% |
88,09% |
103,63% |
||
8. |
Persentase perkara anak yang diselesaikan dengan diversi |
50% |
0% |
0% |
||
9. |
Index persepsi pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan |
86% |
92,29% |
107,31% |
||
Total Nilai Capaian Kinerja Sasaran Strategis 1 |
716,06% |
|||||
Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Sasaran Strategis 1 |
79,56% |
|||||
Sasaran Strategis 2 |
||||
Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara |
||||
No |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
1. |
Persentase salinan putusan perkara perdata yang dikirm kepada para pihak tepat waktu |
100% |
100% |
100% |
2. |
Persentase salinan putusan perkara perdata khusus yang dikirm kepada para pihak tepat waktu |
100% |
100% |
100% |
3. |
Persentase salinan putusan perkara pidana yang dikirm kepada para pihak tepat waktu |
100% |
100% |
100% |
4. |
Persentase salinan putusan perkara pidana khusus yang dikirm kepada para pihak tepat waktu |
100% |
100% |
100% |
5. |
Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi |
7% |
7,25% |
103,52% |
Total Nilai Capaian Kinerja Sasaran Strategis 2 |
503,52 |
|||
Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Sasaran Strategis 2 |
100,70 |
Sasaran Strategis 3 |
||||
Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan |
||||
No |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
1. |
Persentase perkara prodeo yang diselesaikan |
1% |
0% |
0% |
2. |
Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan |
1% |
0% |
0% |
3. |
Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum) |
100% |
100% |
100% |
Total Nilai Capaian Kinerja Sasaran Strategis 3 |
100% |
|||
Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Sasaran Strategis 3 |
33,33% |
Sasaran Strategis 4
Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan |
||||
No |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
1. |
Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (Eksekusi) |
50% |
59,57% |
119,15% |
2. |
Persentase putusan perkara perdata khusus yang ditindaklanjuti (Eksekusi) |
50% |
66,67% |
133,33% |
Total Nilai Capaian Kinerja Sasaran Strategis 3 |
252,48% |
|||
Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Sasaran Strategis 3 |
126,24% |
Total Nilai Capaian Kinerja Sasaran Strategis 1 s/d 4 |
1572,07 % |
Nilai Rata-Rata Capaian Kinerja Sasaran Strategis 1 s/d 4 |
82,74% |
Untuk itu saya selaku Ketua Pengadilan Negeri Palu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua jajaran Pengadilan Negeri Palu sehingga penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Negeri Palu dapat terselesaikan tepat waktu.
Palu, 22 Februari 2024
Ketua,
ttd
Chairil Anwar, S.H., M.Hum
NIP. 19680830 199603 1 002
Page v of 7