PROSEDUR BERACARA PIDANA
MEJA PERTAMA
- Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
- Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
- Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
- Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
- Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
- Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
- Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
- Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
- Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
MEJA KEDUA
- Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
- Menerima dan memberikan tanda terima atas:
- Memori banding;
- Kontra memori banding;
- Memori kasasi;
- Kontra memori kasasi;
- Alasan peninjauan kembali;
- Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
- Permohonan grasi/remisi;
- Penangguhan pelaksanaan putusan.
Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa
- Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
- Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
- Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
- Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
- Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
- Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
- Syarat-syarat materiil:
- Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
- Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
- Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
BAGAN PROSES PERKARA PIDANA
PROSES PERKARA PERDATA
Petugas Meja 1(satu) :
- Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi,
- Memberikan penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar).
- Dan menyerahkan kembali surat gugatan / permohonan tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon agar membayar panjar biaya perkara ke Pemegang Kas.
Pemegang Kas :
Menerima pembayaran panjar biaya perkara sesuai penafsiran biaya perkara atau biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar).
Petugas Meja 2 (dua) :
- Menerima surat gugatan / permohonan dari Calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah Tergugat atau Terlawan di tambah ± 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim.
- Mendaftarkan perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan membubuhi nomor perkara gugatan / permohonan sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
- Mengembalikan 1 (satu) rangkap surat gugatan / permohonan ke calon Penggugat / Pemohon.
- Dan surat gugatan / permohonan yang asli diserahkan ke Panmud Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukan Majelis.
- Setelah diparaf berkas diteruskan ke Wakil Panitera untuk diparaf.
- Berkas diteruskan ke KPN melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis.
- Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti.
- Pemegang register menyerahkan berkas tersebut kapada Majelis yang bersangkutan.
- Majelis Hakim menetapkan hari sidang disertai perintah kepada Juru sita untuk memangggil para pihak (Penggugat & Tergugat, Pemohon & Termohon) menghadap dipersidangan pada waktu yang telah ditentukan
Petugas Meja 3 (tiga) :
- Menyiapkan dan menyerahkan salinan Salinan Putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.
- Menerima dan memberikan tanda terima atas :
a. Memori Kasasi dan PK
b. Kontra Memori Kasasi dan PK
c. Jawaban/tanggapan atas Alasan PK