img_head
ERATERANG (ELEKTRONIK SURAT KETERANGAN)

ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan)

Telah dibaca : 1.825 Kali


Beberapa produk Surat Keterangan Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :

  • Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit.
  • Surat Keterangan Tidak pernah sebagai Terpidana.
  • Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  • Surat Keterangan Dipidana karena kealpaan ringan atau Alasan Politik.
  • Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan Negara.

Adapun syarat-syarat berkas yang perlu dipersiapkan adalah (bisa dalam bentuk foto ataupun format pdf) :

  1. Foto KTP.
  2. Foto SKCK.
  3. Foto Pribadi (opsional).

Tahapan Proses pengajuan secara Online melalui Eraterang adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon wajib memiliki Email pribadi.
  2. Mengakses halaman pada alamat: https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  3. Mendaftar sebagai pengguna (jika belum memiliki akun di Eraterang), dengan klik daftar dengan email. 1 akun pengguna Eraterang dapat memohonkan/menambahkan lebih dari 1 (banyak) surat keterangan.
  4. Buka email anda dan lakukan Aktivasi Pengguna, jika pada Inbox folder tidak terdapat email masuk dari Eraterang, silakan cek Spam folder.
  5. Lalu Login kembali ke Eraterang dan mulai membuat Permohonan Surat Keterangan dengan mengisi formulir di halaman tersebut.
  6. Cetak Surat Permohonan yang sudah ditambahkan tadi dari Eraterang lalu tandatangani Surat tersebut.
  7. Tunggu proses verifikasi data dan identitas pemohon pada satker Pengadilan yang ditujukan Permohonan Surat Keterangan. Pada Surat Permohonan yang sudah dicetak dan ditandatangani sebelumnya, terdapat QR Code yang dapat berfungsi untuk mengetahui proses Permohonan Surat Keterangan dan Validasi Surat Keterangan. Caranya adalah dengan melakukan Scan/Pemindaian QR Code menggunakan smartphone, aplikasi dapat menggunakan Barcode Scanner. Selain Scan/Pemindaian QR Code, setiap proses akan mendapatkan notifikasi berupa email.
  8. Setelah proses verifikasi data dan identitas pemohon selesai, pemohon dapat mengambil Surat Keterangan tersebut dengan membawa kelengkapan berupa Surat Permohonan yang telah ditandatangani, KTP Asli Pemohon dan SKCK Asli Pemohon.

Kelebihan dari Aplikasi Eraterang adalah: Pemohon Surat Keterangan tidak perlu antri lama di Pengadilan Negeri, silahkan di input dari Rumah, efisiensi waktu dan percepatan proses pendaftaran serta percepatan proses pembuatan dokumen Surat Keterangan.

Video tutorial bisa dilihat di alamat ini : https://www.youtube.com/watch?v=Zf32eWL_GJI

 

PN Palu