
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri Palu Kelas IA telah berkomitmen siap memberikan pelayanan publik informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan dan sederhana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut dituangkan dalam sebuah Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 15/KPN.W5-U3/SK.OT1.2/I/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Negeri Palu.
Dokumen :
- Lampiran