img_head
AREA III : PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

Area III : Penataan Sistem Manajemen SDM

Telah dibaca : 1.327 Kali

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

MENINGKATNYA KUALITAS IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN SDM DAN TERWUJUDNYA PROFESIONALISME SDM APARATUR PADA UNIT KERJA ZI MENUJU WBK/WBBM.

Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi (0,5)

1.  Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan?

Ya. Jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
Keterangan : SK TIM PELAKSANA ANALISI BEBAN KERJA (ABK) RAPAT KOORDINASI PENYEBARAN FORM ABK PETA JABATAN DAN ANALISI ABK RAPAT TIM ANALISI ABK (PENYAMPAIAN HASIL ABK) LAPORAN HASIL ABK PERMOHONAN PENGUSULAN PENAMBAHAN PEGAWAI TINDAKLANJUT USULAN PERMOHONAN PENAMBAHAN PEGAWAI DARI TINGKAT BANDING : Link
 
2.  Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan?
Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan;
Keterangan : dokumen penerimaan PPNPN Link
 
3.  Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja?
Ya. Jika sudah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
Keterangan : dokumen monev PPNPN : Link

 

Pola Mutasi Internal (1)

1.  Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan?

Ya. Jika ada dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai
Keterangan : 1. SK baperjakat 2. undangn, notuken,daftar hadir, foto 3. SK Mutasi 4. Daftar riawat hidup dan daftar riwayat pekerjaan : Link
 
2.  Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan?
Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini;
Keterangan : Undangan, Notuken, Daftar Hadir, Foto, SK Mutasi, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan : Link
 
3.  Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja?
Ya. Jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja;
Keterangan : Sudah dilakukan movev terhadap kegiatan mutasi tersebut berjalan efektif: Link

 

Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi (2,5)

1.  Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi?

Ya. Jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi;
Keterangan : Laporan rencana Kebutuhan Diklat (Kompetensi) tahun 2021. Evidence: Link
 
2.  Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai?
Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai;
Keterangan : Undangan, Notulen, Daftar Hadir, Foto Rapat, Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai. Evidence: Link
 
3.  Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan?
Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25% ;
Keterangan : Analisis Kesenjangan Kompetensi Hakim dan Pegawai dan Capture Persentase Kesenjangan Kompetensi Evidence: Link
 
4.  Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya?
Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya;
Keterangan : Surat dari Mahkamah Agung Permintaan usulan Nama Peserta, Surat dari Pengadilan Tinggi Permintaan usulan Nama Peserta, Pengumuman, Pengiriman Nama Peserta, Surat Pemberitahuan Kepada yang bersangkutan Evidence: Link
 
5.  Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) ?
Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai;
Keterangan : Permintaan Usulan Calon Peserta Bintek Kepaniteraan dan Peserta Pelatihan & Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan jasa Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Pengumuman bagi Pegawai yang mengikuti, Pemilihan dan Pengiriman Nama - nama Calon Peserta, Pemangilan Peserta Diklat dan surat tugas dan hasil diklat, Daftar Diklat SDM Teknis/ Non Teknis Evidence: Link
 
6.  Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja?
Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala;
Keterangan : Dokumen laporan monitoring dan evaluasi pegawai terhadap kinerja pegawai yang telah mengikuti diklat, SKP Pegawai 2019 dan 2020 Evidence: Link

 

Penetapan Kinerja Individu (4)

1.  Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi?

Jika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap;
Keterangan : Dimulai dengan kegiatan ikrar bersama (undangan, absen, notulen, foto), Penandatangan pakta intregitas, Perjanjian KInerja Individu, SKP Awal Tahun Evidence: Link
 
2.  Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model;
Keterangan :SKP SEKRETARIS, SKP KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN, PELAKSANA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN Evidence: Link
 
3.  Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
Pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan;
Keterangan : Dokumen llk, dan PKP setiap bulannya, Penilaian SKP per 6 bulan, Penilaian SKP Tahuan Evidence: Link
 
4.  Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll).
Ya. jika hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll);
Keterangan : rapat pimpinan menetapan penilaian pegawai (Undangan, Absen, foto, notulen), Rekapan penilaian Pengumuman Penilain di rapat bulanan, SK penilaian Hakim, Pegawai, dan PPNPN, Pengumuman Penilain di rapat bulanan Evidence: Link

 

Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai (1,5)

1.  Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan

Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
Keterangan : Sosialisasi perma 7 8 9 Tahun 2021, SK pengunaan Pekaian Dinas, Surat Izin keluar masuk kantor, Absensi Kehadiran, Dokumentasi apel (notulen) Evidence: Link

 

Sistem Informasi Kepegawaian (0,5)

1.  Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala?

Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai;
Keterangan : Selalu mengecek kelengkapan data pegawai tetap 100% dan kelengkapan E dok tetap 100% melakukan validasi terhadap terhadap up date data secara mandiri yang dilakukan oleh setiap pegawai. Evidence: Link
PN Palu