
Palu, 27 November 2025 — Bertempat di Pengadilan Negeri Palu Kelas I A, telah dilaksanakan proses penyerahan uang kompensasi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembayaran Uang Kompensasi Perkara Nomor 157/Pdt.G/2022/PN Palu.
Dalam kegiatan tersebut, hadir di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Kelas I A, dr. Melda Mieke Maria Sinolungan, SpOG, selaku Pemohon Eksekusi, dan sdr. Jemmy Rijanto Sugandhi, selaku Termohon Eksekusi.
Pemohon Eksekusi menyerahkan uang kompensasi kepada Termohon Eksekusi dengan total Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Adapun rinciannya yaitu:
-
Rp50.000.000,00 diserahkan secara tunai, dan
-
Rp100.000.000,00 ditransfer melalui rekening BCA atas nama Jemmy Rijanto Sugandhi.
Penyerahan tersebut dilakukan sesuai kesepakatan antara para pihak dan disaksikan langsung oleh Panitera, Jurusita, serta Kuasa Termohon Eksekusi.
Berita acara kemudian ditandatangani oleh para pihak serta pejabat terkait sebagai bentuk pengesahan atas penyerahan uang kompensasi tersebut.
Pengadilan Negeri Palu mengapresiasi para pihak yang telah melaksanakan kewajiban hukum secara baik dan tertib, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan lancar.