
Palu, 12 November 2025 – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Palu, Hakim Mediator Bapak Sudirman, S.H. berhasil memediasi perkara Nomor 223/Pdt.G/2025/PN Pal yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum.
Proses mediasi berlangsung dengan suasana yang kondusif dan komunikatif. Melalui pendekatan persuasif dan profesionalisme yang tinggi, Hakim Mediator berhasil membantu para pihak menemukan kesepahaman bersama sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa perlu melanjutkan ke tahap persidangan.
Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan Pengadilan Negeri Palu terhadap upaya penyelesaian sengketa secara non-litigasi, sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain itu, keberhasilan mediasi ini juga mencerminkan peran penting lembaga peradilan dalam mendorong terciptanya budaya hukum yang mengedepankan perdamaian dan musyawarah.
Pengadilan Negeri Palu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, termasuk dalam pelaksanaan mediasi yang efektif dan berkeadilan.
#PengadilanNegeriPalu
#MediasiBerhasil
#PeradilanDamai
#PNPalu
#PerbuatanMelawanHukum