img_head
BERITA

Pengadilan Negeri Palu Kelas IA melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palu.

Jul01

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 6 Kali


Palu, 30 Juni 2025. Pengadilan Negeri Palu Kelas IA melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palu.
Kegiatan KIMWASMAT ini dipimpin oleh Bapak Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H. selaku Hakim Pengawas Bersama Tim.
 
Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
 
Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan. Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara. Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana,sejauh mana pengaruh pembinaan di Lapas bagi perkembangan narapidana.
 
Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Lapas, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.
  • Galeri
PN Palu