img_head
KEGIATAN

Rapat Dinas Bulanan Desember 2021

Jan03

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.556 Kali


Rapat dinas bulan Desember tahun 2021, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021, mulai pukul 09.00 wita s.d. pukul 10.30 wita di ruang Aula Lt. II Kantor Pengadilan Negeri Palu. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu YM Bapak Chairil Anwar S.H., M.Hum, Rapat ini dihadiri oleh Hakim, Panitera, Pejabat struktural dan fungsional, Pelaksana dan Tenaga Kontrak/Honorer Pengadilan Negeri Palu.

Rapat diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan menyanyikan Hymne Mahkamah Agung, mengumandangkan 8 Nilai Utama Badan Peradilan dan yel-yel PN Palu. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian agenda rapat oleh Ketua Pengadilan Negeri Palu YM Bapak Chairil Anwar S.H., M.Hum. Adapun penyampaiannya dapat dicatat sebagai berikut :

  1. Tentang Penyelesaian APM : Bahwa pada tanggal 30 November 2021 Penyelesaian APM sudah dilaksanakan. Dengan 109 temuan, sudah dikerjakan hampir semua. Kita berharap PN Palu dapat mempertahankan A (Excellent).
  2. ATT (Audit Tujuan Tertentu) oleh BPKP : Bahwa Hasil ATT oleh BPKP, terakhir ada permintaan perkara dan itu sudah dilaksanakan sumua, rekomendasi dari BPKP yaitu adanya ketidakcermatan dalam pengiriman berkas kasasi, pengiriman berkas perkara karena lebih 100 hari. Itu terjadi karena ada beberapa hal karena beberapa pihak tinggal di luar wilayah kota Palu. Keterlambatan pengiriman kontra memori. Persepsi tidak sama dengan Bapak Wakil Ketua PN Palu dengan BPKP, perbedaan perhitungan hari menurut BPKP terhitung dari penginputan SIPP menerut Bapak Wakil Ketua PN Palu berdasarkan kelengkapan berkas. Untuk itu ke depan untuk diharapkan meningkatkan kinerja KASASI dalam pengiriman berkas.
  3. Pelaksanaan Audit Internal :   Bahwa assesment internal sudah dilaksanakan, untuk temuan TLHP ( Tindak Lanjut Hasil Penilaian) akan diberikan waktu untuk menyelesaikan temuan. Berdasarkan pernilaian Zona Integritas (ZI) setiap temuan harus ditindaklanjuti. TLHP perlu diingatkan, setiap temuan langsung ditindaklanjuti. Contoh guiding blok buat disabilitas, kerja sama dengan Dinsos kota Palu apabila ada pengungjung yang tuna rungu jadi ada petugas dari Pemda untuk membantu.
  4. Monitoring dan Evaluasi mengenai PERMA nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016.  : Bahwa Amanat PERMA 7,8 dan 9 tahun 2016 pimpinan harus melakukan pengawasan atau pembinaan dengan bawahannya, disipilin Hakim tentang WBS (Wristle Blowing System). Setiap ada rapat dinas bulanan harus disampaikan PERMA tersebut. Oleh kerana itu pertama mengenai absensi, untuk itu semua apararatur (Hakim dan ASN) termasuk tenaga honorer absen secara tertib dengan benar, untuk absen Aparatur yang diakui adalah absen SIKEP. Apabila ada SIKEP error dibuat surat keterangan,  dengan dasar itu dibuat surat keterangan atau BA (Berita Acara) yang dibuat Sub Bagian Kepegawaian. Jangan lupa pada setiap remunerasi ada tandatangan Wakil Ketua PN Palu berarti menjadi tanggungjawab wkpn. Apabila ada kesalahan akan ada pengembalian remunerasi. Titik koordinat tidak sesuai, titik koordinat absen dapat dilihat oleh akses Pimpinan dan Kasubbag Kepegawaian ORTALA . Oleh karena itu sebisa mungkin absen di kantor, kemudian untuk absen honorer SEKMA sesuai surat ada evaluasi 3 bulan 1 kali. Setiap tahun akan ada evaluasi akan diperpanjang atau tidak, mulai tahun depan akan ada penyesuaian gaji untuk tenaga Honorer/PPNPN. Untuk itu absen harus benar-benar diperhatikan. Hak untuk cuti juga diberikan.
  5. Penilian PKP (Penilaian Kinerja Pegawai) : PKP ada nilai 100, oleh karena itu harus diperhatahankan. Karena salah satu perhitungan stabil atau naik atau turun. Atasan langsung boleh menilai mengenai kualitasnya, kualitas boleh dicek. Kualitas dari pekerjaan tersebut bisa dinilai oleh atasan langsung
  6. Kedisiplinan dalam penginputan SIPP : MIS e-doc BAS, court calender, ketidaksesuaian jadwal sidang diingitakan oleh pimpinan bahwa Maju atau tidaknya Satker (Satuan Kerja) dari SIPP karena bisa diakses oleh pusat. Kita bersihkan MIS, isi dengan cepat dan tepat. Kepada para Hakim apabila putusan belum selesai, silahkan ditunda persidangannya. Kita harus clear and clean, menunda sidang putusan kalo memang belum siap jangan sampai AMAR putusan berbeda yang diucpakan sama tertulis
  7. Perkara yang didaftarkan melalui e-court : Banyak perkara yang tidak masuk melalui e-court, seluruh perkara perdata harus melalui e-court, Panmud bertanggungjawab untuk e-court, diusahakan e-court digunakan untuk perkara perdata, pendaftaran perkara perdata melalui e-court. Itu semua pakai e-court, e-litigation masih belum jalan, dashboard Hakim masih kosong, jawab menjawab, kesimpulan, putusan melalui e-litigation.
  • Galeri
PN Palu