Jakarta – Humas : Dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih dan Melayani (WBBM), bersama ini Mahkamah Agung memerintahkan sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 :
Dokumen : SEMA No. 3 Tahun 2021