img_head
HUMAS

Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. 137/Pdt.G/2017/PN Pal

Jul06

Konten : berita humas
Telah dibaca : 858 Kali
Ketua Pengadilan Negeri Palu Kelas IA : 
 
Telah membaca  surat Permohonan Eksekusi tanggal 13 Desember 2021 dari sdr. I PUTU MUSRAWAN, melalui kuasanya Amerullah beralamat di BTN Puskud, Blok C4 No. 17 Kota Palu Sulawesi Tengah, yang pada pokoknya bermohon untuk pelaksanaan Eksekusi Pengosongan/Menyerahkan objek sengketa secara sukarela terhadap sebidang tanah beralamat yang dahulu terletak di Kelurahan Lasoani, Kecamatan Palu Timur saat ini terletak di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Timur dengan Sebidang tanah dengan luas ±10 M x 12 M atau 120 M2 dengan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor Hak Milik No. 745, dan Surat Ukur No 123/Lasoani/2000Telah membaca pula :
1. Berita Acara Aanmaning Ke-III Nomor : 3/Pen.Aan.Eks.Pdt.G/2022/PN Pal tanggal 24 Januari 2022;
2. Berita Acara Aanmaning Ke-II Nomor : 3/Pen.Aan.Eks.Pdt.G/2022/PN Pal tanggal 18 Februari 2022;
3. Berita Acara Aanmaning Ke-I Nomor : /Pen.Aan.Eks.Pdt.G/2022/PN Pal tanggal 17 Februari 2022;
4. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 Januari 2022 Nomor : 3/Pen.Aan.Eks.Pdt.G/2022/PN Pal;
5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2403 K/Pdt/2021 tanggal 20 September 2021;
6. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 26/PDT/2019/PT PAL, tanggal 12 Maret 2020;
7. Putusan Pengadilan Negeri Palu 137/Pdt.G/2017/PN. Pal tanggal 8 Agustus 2018;
 
Dalam perkara antara :
 
I PUTU MUSRAWAN, Berkewarganegaraan Indonesia, Tempat tanggal lahir. Tolai 31-08-1980 , Agama Hindu, Pekerjaan Wiraswata, beralamat Perum Permata Garuda Blok D Nomor 2 Palu, Rt/Rw 005/002 Kel. Lasoani, Kecamatan Palu Timur Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah;
selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi/Penggugat;
Lawan:
1. DERICK TOBING, Berkewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin : laki-laki, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Garuda Lorong Lion Air,
  RT/RW : 03/04, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI I/TERGUGAT I;
2. AKSA, Berkewarganegaraan Indonesia, Jenis kelamin : laki-laki, Pekerjaan : Wirasaswata, beralamat di Jalan Tombolotutu, Lorong Pakora II, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI II/TERGUGAT II;
3. GAMAL ALAMSYAH, Berkewarganegaraan Indonesia, Jenis kelamin : laki-laki, Pekerjaan : Karyawan Swasta beralamat di Jalan Puri Taman Sari B2 No 1 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI  III/ TERGUGAT III;
4. M.R. TUMONGGOR,S.H., Berkewarganegaraan Indonesia, Jenis kelamin : laki-laki, Pekerjaan : Notaris di Jalan Maluku, No.7, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah;
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI/TERGUGAT IV
5. HASAN ALI, Berkewarganegaraan Indonesia, Jenis kelamin : laki-laki, Pekerjaan : Wirswasta,beralamat di Jalan Sulawesi, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu;
Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI V/TERGUGAT V;
 
Menimbang Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 399/K/Pdt/2021 tanggal 24 Maret 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
 
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi  Gamal Alamsyah Tersebut;
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah);
 
Menimbang  Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 26/PDT/2019/PT PAL, tanggal 12 Maret 2020 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
 
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I 
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 137/Pdt.G/2017/PN pal, tanggal 8 Agustus 2022;
 
Menimbang Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 137/Pdt.G/2017/PN. Pal tanggal 07 Agustus 2020  tersebut yang amarnya adalah berbunyi  sebagai berikut :
 
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I atau siapa saja yang masuk dan menguasai objek sengketa tanpa persetujuan Penggugat adalah “Perbuatan Melawan Hukum”;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat II telah menjual objek sengketa kepada Tergugat I, adalah “perbuatan melawan hukum” sehingga menurut hukum “Jual Beli” objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 
5. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang memberikan segala seuatu menyangkut Surat-surat peralihan objek sengketa antara Tergugat III kepada Tergugat I adalah “Perbuatan Melawan Hukum” hinga karenanya segala surat-surat peralihan objek sengketa tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menghukum dan serta memerintahkan Tergugat I atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk segera mengembalikan tanah/objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun juga;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.951.000 (tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
 
Menimbang, bahwa atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2403 K/Pdt/2021 tanggal 20 September 2021 telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT/ Inkracht);
Menimbang, bahwa Pemohon Eksekusi I PUTU MUSRAWAN melalui kuasanya Amerullah, S.H beralamat di BTN Puskud, Blok C4 No. 17 Kota Palu Sulawesi Tengah dengan suratnya tanggal 13 Desember 2021 bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu untuk melaksanakan pengosongan dan menyerahkan objek/tanah kepada Pemohon Eksekusi; 
Menimbang, bahwa objek sengketa dalam perkara a quo adalah sebidang tanah dengan luas ±10 M x 12 M atau 120 M2 dengan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor Hak Milik No. 745, dan Surat Ukur No 123/Lasoani/2000 yang dahulu terletak di Kelurahan Lasoani, Kecamatan Palu Timur saat ini terletak di Kelurahan Birobuli Utara, batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Lorong atau tanah dikuasai DERICK TOBING
- Sebelah Timur : Akmal Radja Ali atau tanah dikuasai DERICK TOBING
- Sebelah Selatan : Tanah I Putu Musrawan
- Sebelah Barat : Tanah I Putu Musrawan
 
Menimbang, bahwa maksud dari Pemohon Eksekusi dalam hal ini Tn I PUTU MUSRAWAN melalui kuasa hukumnya dapat melaksanakan Eksekusi Pengosongan Terhadap Objek Eksekusi;
Menimbang bahwa sebelum Eksekusi dijalankan, maka perlu dilakukan Konstatering (Survey Lokasi) untuk mengetahui objek yang akan di eksekusi dengan mencocokkan luas dan batas-batas sesuai sertifikat hak milik (SHM) Nomor Hak Milik No. 745, dan Surat Ukur No 123/Lasoani/2000;
Menimbang, bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi beralasan menurut Hukum dan tidak bertentangan dengn ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maka patut untuk dikabulkan;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan 224 HIR dan pasal 195 (1) jo Pasal 197 HR, serta ketentuan-ketentuan  hukum lainnya yang berhubungan dengan itu ;
 
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon eksekusi;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palu serta didampingi oleh 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, cakap dan dapat dipercaya, untuk melaksanakan Konstatering  (Survey Lokasi) atas sebidang tanah sertifikat hak milik (SHM) Nomor Hak Milik No. 745, dan Surat Ukur No 123/Lasoani/2000;
3. Membebankan biaya Eksekusi ini kepada Pemohon Eksekusi;
Ditetapkan di : Palu Pada tanggal : Juni 202 oleh Ketua Pengadilan Negeri Palu Bpk Dr. Johanis Hehamony, S.H.,M.H
PN Palu