img_head
BERITA

Eksekusi Damai Perkara Hubungan Industrial pada PN Palu

Apr19

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.584 Kali

Palu, 19 April 2021

Pengadilan Negeri Palu berhasil melaksanakan eksekusi secara damai Perkara Hubungan Industrial (PHI) Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal antara Tergugat PT. Bumi Nyiur Swalayan dan Penggugat Albert Butar Butar,S.E,MBA yang dalam hal ini dikuasakan kepada H. Irwanto Lubis, S.H.,M.H.

Perkara yang diregister pada 28 Agustus 2019 ini berawal ketika penggugat yang merupakan karyawan dari tergugat menuntut haknya. setelah pada tingkat pertama pihak penggugat dikabulkan gugatannya sebagian dan menghukum Tergugat membayar pesangon dan biaya penggantian hak sebesar Rp. 151.903.500.

Terkait putusan tersebut Pihak PT. Bumi Nyiur Swalayan melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahakamah Agung pada tanggal 30 Oktober 2019, dan diputus pada tanggal 25 agustus 2020 dengan putusan :

  1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : PT BUMI NYIUR SWALAYAN tersebut;
  2. Memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal, tanggal Oktober 2019, Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

  • Menolak eksepsi tergugat; Dalam Pokok perkara: Mengabulkan gugatan penggugat untukn sebagian Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 1 Oktober  2018; Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sebesar RP. 86.802.000,00 (delapan puluh enam juta delapan ratus dua ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  • Pesangon : 1 x 6 x Rp.9.435.000,00 = Rp. 56.610.000,00
  • Uang Penghargaan Masa kerja :  2 x Rp.9.435.000,00 = Rp.18.870.000,00
  • Uang Pengganyian Hak :  15 % Rp.75.480.000,00 = Rp. 11.322.000,00 Jumlah= Rp. 86.802.000,00  (delapan puluh enam juta delapan ratus dua ribu rupiah ) 4
  • Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

dengan turunnya putusan kasasi maka pihak Penggugat mengajukan eksekusi terhadap putusan tersebut, dan ditanggal 19 April 2021 disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palu Bapak Marliyus M.S,S.H,M.H. didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu bapak Andi Rusman,S.H dan para pihak eksekusi damai berhasil dilaksanakan.

PN Palu