Sisa panjar biaya perkara dapat diambil di Kasir Pengadilan Negeri Palu setiap hari dan jam kerja.
<p style="\"text-align:" justify;\"="">Apabila Penggugat/Pemohon tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.