img_head
BERITA

Panitera dan Sekretaris PN Palu Menghadiri Sosialisasi tentang Pakaian Dinas ASN Mahkamah Agung

Jul16

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.593 Kali


Palu, 15 Juli 2021
Dalam rangka Sosialisasi Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya serta dilaksanakannya Pelaksanaan Survei ZI menuju WBK/WBBM yang diperkirakan pada bulan Agustus 2021 secara online, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Palu menghadiri acara tersebut secara Virtual di Ruang Sou Raja Center (Media Center) Pengadilan Negeri Palu pada pukul 14.00 - 16.00 WITA. Ketua Pengadilan Negeri Palu YM Bpk. Marliyus M.S, .S.H,M.H bersama hakim YM Ibu ALLANNIS CENDANA, S.H., M.H. Serta Panitera Pengganti Bpk. Firman Aras,S.H,M.H dan Ibu.Bertin, S.H,M.H juga menyempatkan hadir mendampingi acara tersebut. 

Adapun Hasil Sosialisasi Pakaian Dinas ASN Mahkamah Agung.

1. Keputusan sekma No. 588/SEK/SK/VI/2021 tanggal 17 juni 2021 tentang pelaksanaan pakaian dinas bagi ASN  hanya berlaku untuk pegawai, ppnpn dan cpns serta petugas ptsp;

2. Untuk hakim masih berlaku keputusan ketua mahkamah agung No. KMA/033/SK/VI/2004 , dan peraturan terbaru  pakaian dinas untuk hakim akan dibahas lebih lanjut dengan balitbang terkait;

3.Peraturan ini mulai digunakan pada hari senin tanggal  19 Juli 2021 sudah mulai menggunakan pakaian berwarna putih walaupun belum sesuai dengan keputusan sekma;

4. Untuk pejabat struktural, fungsional, staf/cpns/ppnpn wanita kemeja lengan panjang, celana/rok panjang biru tua (navy) dan jilbab biru tua (navy) ;

5. Untuk pejabat struktural  pria kemeja lengan panjang, celana biru tua (navy) ;

6. Untuk fungsional/staf/cpns/ppnpn  pria kemeja lengan pendek, celana biru tua (navy) ;

7. Untuk petugas ptsp mengikuti peraturan yang sama.

8. Untuk hari kamis dan jum’at batik khas daerah masing-masing;

9. Untuk pin ipaspi dipergunakan di kerah sebelah kiri dan pin ma di dada sebelah kiri, sebelah kanan pin wbk/wbbm;

10. Untuk jum’at pagi bisa menggunakan baju olah raga;

11. Untuk hari selasa dan rabu menggunakan pdh sesuai keputusan ketua mahkamah agung No. KMA/033/SK/VI/2004

PN Palu