Rabu tanggal 20 Juni 2017 sebagai upaya pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBN) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Bapak Sutaji, SH.MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Palu.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A menyampaikan bahwa pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBN) sejalan dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah yang targetnya adalah tiga sasaran utama yaitu : Peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, Pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan peningkatan pelayanan Publik.
Selain itu pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBN) tersebut juga dimaksudkan agar Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A lebih berintegritas tinggi dalam melaksanakan visi dan Misi Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A.
Dalam acara pencanangan pembangunan zona integritas dilakuakan penandatanganan Piagam Pencananagan Zona Integritas oleh Bpk. Sutaji, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A dan ditandatangani oleh tiga orang saksi yaitu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Bpk. Hi. Sofyan Farid Lembah, S.H., M.H, Ketua PERADI Sulawesi Tengah Bpk. Abdurrachman M. Kasim, S.H., M.H dan Ketua KAI Sulawesi Tengah Bpk. Riswanto Lasdin, S.H., M.H..