Palu, Selasa tanggal 11 April 2017 bertempat di halaman depan Pengadilan Negeri Palu telah dilaksanakan Upacara Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staff di Pengadilan Negeri Palu. Acara tersebut dipimpin oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palu Bapak Sutaji, SH., M.H.
Pakta Integrias ini merupakan pernyataan atau janji terhadap diri sendiri tenteng komitmen melkasanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Penandatanagan Pakta Integritas ini diawali oleh Bpk I Made Sukanada, SH.,MH. Perwakilan dari Hakim, kemudian diikuti oleh Bpk. La Ode Mulawarman, SH., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Palu, Ibu Hj. Nurhasna Abdullah, SH. Panitera Muda Perdata sebagai perwakilan dari para Panitera Muda, Ibu Ince Muhrawaty, ST, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan sebagai perwakilan dari para Kepala Sub Bagian, Ibu Evi, S.H., M.H, sebagai perwakilan dari para Panitera Pengganti, Bpk. Yepta Tuter sebagai perwakilan para Jurusita dan Jurusita Pengganti, Bpk. Senga, S.Sos, sebagai perwakilan dari seluruh staf Pengadilan Negeri Palu.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palu dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pakta Integritas ini terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pengadilan Negeri Palu.