img_head
BERITA

Eksekusi Ruko Jaya Ban

Sep02

Konten : berita hukum
Telah dibaca : 2.607 Kali

Palu, 31 Agustus 2016, Pengadilan Negeri Palu telah melaksanakan eksekusi pengosongan Rumah Toko (Ruko) Jaya Ban di jalan Yos Sudaso, Kelurahan Talise, Kecamatan mantikulore, Kota Palu. Sampai saat dieksekusi ruko tersebut masih dikuasai oleh Termohon Subaeda beserta keluarganya.

Pengosongan dilaksanakan setelah Jurusita Pengadilan Negeri Palu Bpk. Majinun Genny, S.H., membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 01/Pen.Pdt/Aanmaning-Eks.HT/2016/PN Pal tertanggal 8 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri /PHI/Tipikor Klas IA Palu Bpk. Sutaji, S.H., M.H.

Saat pengosongan akan dilaksanakan di lantai dua Ruko tersebut, Pihak Termohon Suabaeda melalui Kuasa Hukumnya Bpk. Agung Susanto, S.H. meminta kebijakan Panitera Pengadilan Negeri Palu Bpk. La Ode Mulawarman, S.H., M.H. untuk menundah pelaksanaan eksekusi. Panitera Pengadilan Negeri Palu sebenarnya tidak berkenan untuk memberikan kebijakan penundaan eksekusi namun pemohon eksekusi mau menerima permintaan itu dengan syarat dibuat perjajian antara Pemohon dengan Termohon Eksekusi , isi perjanjiannya bahwa keluarga Subaeda sendiri yang akan mengangkat barang-barangnya yang ada di lantai dua Ruko tersbut, dengan jaminan apabila tidak dilaksanakan hingga pukul 24.00 Wita, maka pihak pemohon eksekusi akan menyita satu unit mobil milik Subaeda.

Tetapi menurut Panitera Pengadilan Negeri Palu, bahwa pada prinsipnya tidak ada penundaan eksekusi, karena penetapan pengosongan sudah dibacakan hari ini, dan barang yang belum dikeluarkan dilantai dua sisa sedikit dan akan dikeluarkan sendiri oleh keluarga Termohon eksekusi sesuai dengan surat perjajian yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Oleh : Jumhanis

PN Palu